Yusri menyebut, penyidikan kasus tersebut kini tengah ditangani olehDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Subdit Siber.
“Jadi situasinya sekarang sudah disidik oleh penyidik Subdit Siber,” ungkapnya.
Baca Juga: Korut Dihantam Kelaparan Akibat Krisis Pangan, Kim Jong Un Bakal Hukum Warga yang Buang Makanan
Yusri menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam hal ini, Polisi masih menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, meski ada beberapa akun yang telah ditutup atau dinonaktifkan, Polisi memastikan akan terus mengejar para pelaku dan menegaskan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang.
Baca Juga: Sikap Trump Dinilai Memalukan Gegara Tak Mau Akui Kekalahan, Joe Biden: Itu Tidak akan Membantu!
Yusri menyebut, pihak Polisi pun tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa artis baik Gisel ataupun Jedar untuk kepentingan penyidikan kasus penyebaran video syur tersebut hingga menjadi trending topic di media sosial.
Diketahui sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya video syur diduga mirip Gisel dan disusul Jedar secara berturut-turut.
Pihak Polisi akan mengusut kasus penyebaran video atau konten bermuatan pornografi tersebut usai mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial FD. ***
Artikel Rekomendasi