PR PANGANDARAN - Muhammad Millendaru Prakarsa atau yang lebih akrab disapa Millen Cyrus ditangkap bersama pria berinisial J di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara karena diduga mengonsumsi barang haram narkoba jenis sabu.
Bersamaan dengan dikumpulkannya sejumlah barang bukti, yakni alat isap atau bong, Millen diciduk Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahadani.
Bersama Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri, Millen Cyrus diciduk pada Sabtu, 21 November 2020 pukul 00.51 atau tengah malam.
Baca Juga: Presiden Erdogan Minta Berdialog, Janjikan Masa Depan Uni Eropa Bakal 'Cemerlang' Bersama Turki
Kronologi penangkapan Millen Cyrus belum dijelaskan secara terperinci oleh pihak kepolisan, namun foto penangkapan dirinya tersebar luas.
Millen tampan tenang dan masih tersenyum saat anggota Kepolisian Tanjung Priok mendapati dirinya di hotel.
Sementara itu, berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram pribadinya @millencyrus, warganet ramai menyematkan komentar bernada tidak percaya.
Baca Juga: Umumkan Tiga Hari Berkabung, Serangan Mematikan ISIS di Utara Baghdad Picu Kemarahan
Mereka bahkan berasumsi bahwa orang yang ditangkap bukan Millen melainkan orang lain.
Namun tak jarang dari mereka juga melontarkan kata-kata kasar yang menyudutkan keponakan Ashanty tersebut.
Artikel Rekomendasi