Hukum Divaksin Covid-19 Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

7 April 2021, 21:20 WIB
Hukum Divaksin Covid-19 Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Bolehkah? /Humas PLN/

PR PANGANDARAN – Menjelang bulan Ramadhan, banyak yang bertanya apakah orang yang sedang berpuasa boleh divaksin Covid-19.

Pasalnya saat divaksin ada cairan yang masuk ke dalam tubuh sehingga dikhawatirkan akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Namun, jika menolak divaksin dikhawatirkan akan membahayakan tubuh dengan masih tingginya penyebaran virus.

Baca Juga: 5 Tips Menahan Haus saat Puasa di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Ngabuburit

Untuk menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa no 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dikutip dari NU Online, berikut kewajiban puasa Ramadhan dan keterangan rukhsah bagi yang sakit atau bepergian:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) }

Baca Juga: Thalita Latief Geram Dennis Lyla Sempat Berkelit Soal KDRT: Pembuat Dosa Bernafas Lega, Sementara Saya?

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Adapun hadits Nabi yang menerangkan jika segala penyakit pasti ada obatnya dan hadits tentang perintah untuk berobat dengan yang halal, sebagai berikut:

عن أبي الدّرْدَاءِ قَا لَ: قَا لَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلىيْهِ وَسَلَّمَ: إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام

Baca Juga: Lega Sidang Mediasi Gagal, Thalita Latief Ingin Penderitaannya Cepat Berakhir

Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda: “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)

Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) menjelaskan bahwa berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib, yaitu:

إن كان بكم أذى من مطر أو كنتم مرضى أن تضعوا أسلحتكم [النساء: 102] فيه بيانُ الرخصةِ في وضْعِ الأَسْلِحةِ إنْ ثَقُل عليهمْ حَمْلُها بِسببِ مَا يَبُلُّهُم مِن مطرٍ أوْ يُضْعِفُهمْ مِن مرَضٍ وأمَرَهُمْ معَ ذلك بِأخذِ الحذْرِ لِئلا يَغْفَلوا فيَهجُمُ عليهمُ العدوُّ، ودلَّ ذلك على وُجوْبِ الحذرِ عن جميعِ المضارِّ المظنونةِ، ومِنْ ثَمَّ عُلِم أنَّ العلاجَ بالدواءِ والاحْترازَ عنِ الوباءِ والتحرُّزَ عن الجلوسِ تحتَ الجدارَ المائلَ واجبٌ.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Hukum Memakai Softlens di Bulan Ramadhan

“(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit) (al-Nisaa:102). Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”.

Selain itu, Ibnu al-Hammam al-Hanafi dalam kitab Fathu al-Qadir (2/330) menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim, seperti mulut, kubul, dan dubur:

(قَوْلُهُ وَلَوْ اكْتَحَلَ لَمْ يُفْطِرْ) سَوَاءٌ وّجَدَ ظَعْمَهُ حَلْقِهِ أَوْلَا لِأَنَّ الْمَوْجُودَ فِي حَلْقِهِ أَثَرُهُ دَاخِلًا مِنَ الْمَسَا مِّ وَالْمُفْطِرُ الدَّاخِلُ مِنْ الْمَنَا فِذِ كَا الْمُدْ خَلِ وَالْمُخْرَجَ لَا مِنْ الْمَسَا مِّ

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Berpotensi Jadi Orang Terkenal, Pisces Kreatif dalam Seni

(Ungkapan “Dan jika memakai celak maka tidak membatalkan puasa”) baik tenggorokannya dapat merasakan suatu makanan atau tidak, karena zat yang berada di tenggorokan adalah sisa-sisa yang masuk lewat pori-pori. Sedangkan, yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang terbuka seperti jalan masuk ke tubuh atau jalur keluar darinya, dan bukan dari pori-pori.

Pendapat ulama mutaqaddimin yang dimaksud al-huqnah (suntikan) yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimasukkan lewat dubur seseorang, di antaranya yakni:

Pendapat Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni’ (4/103):

Baca Juga: Dituding Berselingkuh, Hotma Sitompul Ngamuk Sebut Bams dan Desiree Tarigan Jahat

قوله: (أواحتقن) كأنْ تكونَ حقْنةٌ في الدُّبرِ, فهذه قالوا: أنَّها تُوْجبُ الفطرَ: لأنَّها تَصلُ ألى الجَوْفِ وَيَتَغذَّى بِها الإنسانُ ويَرْتفِقُ بها دواءً وعِلاجاً.

Ungkapan (atau huqnah), seperti memasukkan sesuatu ke dubur, mereka berpendapat bahwa itu membatalkan puasa, karena sesuatu yang dimasukkan tersebut sampai pada lambung dan seseorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler