PR PANGANDARAN - Menjelang Ramadhan tiba, sudah seperti tradisi masyarakat umat Muslim biasanya melakukan ziarah kubur.
Nyekar atau ziarah kubur tahun ini mungkin akan berbeda dari tahun sebelumnya mengingat kali ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan haru mematuhi protokol kesehatan.
Lantas seperti apa tata cara ziarah kubur yang sesuai protokol kesehatan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat, Berikut Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2021
Sebelumnya perlu diketahui bahwa ziarah kubur saat pandemi diperbolehkan oleh Satgas Covid-19 asal mematuhi aturan tertentu dan mematuhi protokol kesehatan.
Mardohar Tambunan selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 dari Medan sendiri telah mengonfirmasi dan memperbolehkan para masyarakat untuk tetap menjalankan tradisi ziarah kubur.
Namun Mardohar Tambunan meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan ziarah kubur pada makam pada makam keluarga atau leluhur mereka.
Baca Juga: Pinkan Mambo Jual Barang Bekas Agar Muncul Lagi di TV: Fitnah, Serius Mau Dibuang-buangin
Ia juga mencontohkan protokol kesehatan yang dimaksud seperti memakai masker saat ziarah kubur, menjaga jarak, dan melakukan ziarah secara bergantian sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mediablitar.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Menjelang Ramadhan, Berikut Cara Melakukan Ziarah Kubur Sesuai Protokol Kesehatan'.
"Boleh saja berziarah. Ziarah kan bagian dari tradisi kita. Namun, tetaplah menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, berziarahlah secara bergantian dan jangan berkerumun," jelas Mardohar Tambunan seperti dikutip dari pmjnews 9 April 2020.
Baca Juga: ‘Ada Getaran Hebat dalam Waktu Dekat’, Mbah Mijan Disebut Sudah Ramal Gempa Magnitudo 6,1 di Malang
Tujuan dari penerapan protokol kesehatan tersebut adalah supaya para peziarah kubur tidak menimbulkan klaster baru penularan virus Covid-19.
Oleh karenanya Mardohar Tambunan memimnta para pengelola tempat pemakaman umum (TPU) untuk lebih proaktif mengimbau masyarakat atau warga peziarah yang datang di makam untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu pengelola tempat pemakaman umum (TPU) harus melakukan pengaturan supaya para peziarah yang datang ke makam mengingatkan mereka agar tidak menimbulkan kerumanan dan dapat berziarah kubur secara bergantian.
Baca Juga: 7 Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H
"Mereka (pengelola makam) harus mengatur sedemikian rupa agar para peziarah tidak berkerumun. Harus proaktif," tambah Mardohar Tambunan.
Dengan penerapan protokol kesehatan yang benar pada peziarah kubur, diharapkan kita dapat memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia.*** (Yudha Aditya Maulana/Mediablitar.pikiran-rakyat.com).