PR PANGANDARAN – Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelamar agar lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu memenuhi passing grade.
Syarat passing grade menjadi kelulusan CPNS ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono.
“Nanti akan diatur dengan peraturan Menpan yang baru lagi walaupun misalnya passing grade-nya sama. Terus hasil yang kemarin yang lolos passing grade apakah bisa digunakan kembali, akan diatur,” jelasnya.
Baca Juga: 7 Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H
Untuk passing grade CPNS 2019 yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) 80.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.
Sementara passing grade CPNS 2019 untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi