Jadi Salah Satu Syarat, Berikut Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2021

- 10 April 2021, 21:00 WIB
Jadi Salah Satu Syarat, Berikut Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2021
Jadi Salah Satu Syarat, Berikut Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2021 /Instagram @infocpns2021//

PR PANGANDARAN – Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelamar agar lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu memenuhi passing grade.

Syarat passing grade menjadi kelulusan CPNS ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono.

“Nanti akan diatur dengan peraturan Menpan yang baru lagi walaupun misalnya passing grade-nya sama. Terus hasil yang kemarin yang lolos passing grade apakah bisa digunakan kembali, akan diatur,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H

Untuk passing grade CPNS 2019 yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 sebagai berikut:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU) 80.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.

Baca Juga: Bocorkan Info Desiree Pakai Guna-guna, Alasan ART Dicap Penghianat Hingga Disekap dan Matanya Dicolok

Sementara passing grade CPNS 2019 untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x