Waspada! 4 Merek Masker Ilegal dan Berbahaya Jika Digunakan, Berikut Daftar Namanya

- 30 Januari 2021, 17:03 WIB
Polisi tunjukkan merek masker kecantikan ilegal diantaranya ada merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Polisi tunjukkan merek masker kecantikan ilegal diantaranya ada merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra. /PMJ News

PR PANGANDARAN – Kecantikan adalah tujuan bagi kebanyakan wanita pada umumnya.

Tidak dapat dipungkiri istilah ‘good looking’ dianggap sebagai syarat agar mampu diterima dan diakui oleh masyarakat.

Maka, tidak heran banyak orang yang berusaha agar tampil cantik dan menawan dengan melakukan berbagai jenis perawatan.

Baca Juga: Bukan Sinovac, Vaksin Novavax Diklaim Nyaris 90 Persen Cegah Covid-19

Belakangan muncul istilah ‘skincare’, sebuah frasa yang merujuk pada aktivitas perawatan diri dengan berbagai produk kecantikan.

Salah satunya yang kerap digunakan dalam rangkaian ritual skincare adalah masker wajah.

Wajah memanglah salah satu anggota tubuh yang mendapatkan atensi besar ketika bertemu dan berinteraksi dengan orang lain.

Baca Juga: Makanan Chef Renatta Diprotes Deddy Corbuzier: Tahu Gak, Gua Gak Makan Itu…

Tidak heran mengapa banyak orang menaruh perhatian lebih pada bagian wajah ini.

Namun belakangan kepolisian menemukan masker wajah ilegal yang diedarkan di kalangan masyarakat.

Masker tersebut tidak memiliki izin BPOM, sehingga tidak ada jaminan keamanan jika menggunakannya.

Baca Juga: Pak Slamet, Sopir Baim Wong Positif Covid-19: Serem Juga Sih, Kalau di Kawasan Ini Gak Mungkin Kena

Berikut empat nama masker yang dinyatakan ilegal oleh kepolisian; pertama, Yoleskin.

Kedua, Acone. Ketiga, NHM. Keempat, Youra.
Keempat produk ini telah ditarik edarnya dari masyarakat.

Rumah produksinya pun telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: ‘Ada Pelawak Senior yang Miliki Huruf O Meninggal’, Mbak You Sudah Prediksi Kematian Murfi Sembako?

Lebih lanjut diketahui pula bahwa masker ini biasanya diperdagangkan secara online.

Diketahui pula tersangka yang terlibat telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," ujarnya.

Baca Juga: Chef Renatta ke Deddy Corbuzier: Lu Ga Bakal Bahagia, Kalau Ngerjain...

Diketahui lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah