Tes Swab Bisa Batalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Penjelasan Para Ulama

- 7 April 2021, 22:00 WIB
Tes Swab Bisa Batalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Penjelasan Para Ulama
Tes Swab Bisa Batalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Penjelasan Para Ulama /Pixabay/wixin lubhon/

PR PANGANDARAN – Istilah tes swab mulai dikenal sejak munculnya pandemi Covid-19 yang sudah ada setahun lebih.

Menjelang bulan Ramadhan, banyak yang meragukan jika tes swab ini akan membatalkan puasa bagi yang melakukannya.

Proses tes swab dilakukan dengan memasukkan sebuah alat ke dalam hidung untuk mengambil sampel lendir.

Baca Juga: Lirik Lagu Chanyeol EXO - Tomorrow dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dikutip dari NU Online, keraguan akan tes swab bisa membatalkan puasa terjawab. Para ulama dari berbagai mazhab telah sepakat jika tindakan memasukkan alat ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana melakukan tes swab ternyata membatalkan puasa.

Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab ini dinilai memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

والسعوط صبه في الأنف

Baca Juga: Anaknya Ngaku Anti-Sosial, Ahmad Dhani Terkejut Ternyata Safeea Dijauhi Teman Sekolahnya

Artinya, “’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652).

Ditegaskan kembali dalam Mazhab Syafi’i bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan:

و الخامس الإمساك (عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل ما يسمى (جوفا) كباطن أذن وهو ما وراء المنطبق والأنف ما وراء القصبة جميعها

Baca Juga: Sebut Anak dan Istri Jahat, Hotma Sitompul Ancam Bongkar Semua Aib Bams dan Desiree Tarigan

Artinya, “Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).

Berdasarkan pemaparan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa melakukan tes swab dapat membatalkan puasa.

Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan tes swab dan sedang melakukan puasa sebaiknya dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu keabsahan ibadah puasanya.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x