Bagaimana Hukum Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan karena Covid-19? Simak Penjelasannya

- 19 April 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

PR PANGANDARAN - Bagaimana hukum zakat fitrah jika dilakukan di awal bulan Ramadhan karena Covid-19? Berikut penjelasannya yang dilansir dari NU Online.

Amalan zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, seperti materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya.

Diketahui zakat fitrah diwajibkan per individu bagi mereka yang mengalami pergantian dari bulan Ramadhan ke Bulan Syawwal. Artinya, zakat fitrah dibayarkan pada malam 1 Syawwal.

Baca Juga: 2,5 Miliar Tyrannosaurus Berkeliaran di Bumi Jutaan Tahun Lalu, Ini Kata Ahli

Namun bagaimana jika zakat fitrah dilakukan di awal Ramadhan? Jawabannya adalah zakat fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadhan sebagaimana pandangan Mazhab Syafi’i berikut ini:

والحاصل أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان فإنه يجوز تعجيلها من ابتدائه ولا يجوز إخراجها قبله ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو قبل صلاة العيد

Artinya, “Walhasil, pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu.

Baca Juga: Bisa Perkeruh Suasana, 5 Kalimat Ini 'Dilarang' Dikatakan pada Orang yang Terkena Serangan Panik

Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah.

Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal.

Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan shalat Id...,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).

Baca Juga: Cair April 2021, Bansos PKH Tahap 2 Sebesar Rp6,53 Triliun Bidik 9.074.584 KPM

Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah.

Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului waktu pembayaran yang semestinya, tetapi karena memang sudah memasuki waktu mubah pembayarannya.

ويجوز إخراجها في أول رمضان

Baca Juga: Preview Semi Final Piala Menpora 2021: Persib Bandung Kembali Diuji PSS Sleman

Artinya, “Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534).

Percepatan pembayaran zakat ini menjadi keniscayaan di tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak dari kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Percepatan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat membantu untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Presiden Prancis dan PM Inggris Menentang Adanya Liga Super Eropa, Johnson: Akan Sangat Merusak Sepak Bola

Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khotbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah.

Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana riwayat hadits berikut ini:


وكان ابن عمر رضي الله عنهما يعطيها الذين يقبلونها وكانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين

Baca Juga: Ingin Menampilkan Versi Terbaik, 5 Zodiak Ini Sadar pada Penampilan Mereka

Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang sedang mengalami kemudahan (mūsir).

Adapun mereka yang sedang mengalami kesulitan (mu‘sir) tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Pamer Potongan Daging dan Lemak Manusia di TikTok, Dokter Bedah Plastik ini Dilarang Praktik

Kemudahan dan kesulitan seseorang diukur dari kelebihan persediaan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungan nafkah pada waktu wajib pembayarah zakat, yaitu hari raya Id dan malamnya.

Mereka yang tidak memiliki kelebihan makanan pokok untuk hari itu tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. (Al-Baijuri, 1999 M/1420 H: I/534). Wallahu a’lam.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x