PR PANGANDARAN – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan panduan salat Idul Fitri ini dimaksudkan Kemenag untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat.
Selain panduan salat Idul Fitri, Kemenag juga menerbitkan panduan mengenai takbiran yang kerap dilakukan saat malam hari.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kemenag, berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi Covid-19:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Artikel Rekomendasi