Panduan Lengkap Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Kemenag

- 8 Mei 2021, 20:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan lengkap salat Idul Fitri dan takbiran saat pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan lengkap salat Idul Fitri dan takbiran saat pandemi Covid-19. /Kemenag/ M Rusydi Sani

Kedua, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil dengan Idap Kista Rahim, Nyai Ratu Kidul Ramal Nasib Setahun ke Depan

Ketiga, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Baca Juga: Pemudik Mengaku Anak Kost Jemput Laundry, Berhasil Mudik Setelah Lolos Penyekatan Polisi

b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah;

c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Baca Juga: Bak Hadiah Lebaran 2021, Atta Hallilintar Bersyukur Aurel Hermansyah Hamil Anak Pertama

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x