Panduan Lengkap Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Kemenag

- 8 Mei 2021, 20:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan lengkap salat Idul Fitri dan takbiran saat pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan lengkap salat Idul Fitri dan takbiran saat pandemi Covid-19. /Kemenag/ M Rusydi Sani

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

Baca Juga: Aliando Syarief Kembali Syuting, Ini Alasan Dirinya Vakum Dua Tahun dari Dunia Hiburan

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Baca Juga: Call Of Duty: Warzone Musim Terbaru Akan Hadirkan Rambo, Sebut Kembali ke Era 80-an

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah