Sudah Divaksin Covid-19? Inilah yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Menurut Kemenkes RI

- 25 Juni 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PIXABAY/whitesession

PR PANGANDARAN - Pemerinta Indonesia hingga kini masih menggelar vaksinasi kepada masyarakat sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Seperti yang diketahui, Indonesia masih termasuk ke dalam negara yang memiliki tingkat kasus terpapar Covid-19 yang cukup tinggi.

Dalam hal ini segala upaya dilakukan oleh pemerintah seperti menghimbau melaksanakan protokol kesehatan, hingga vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Desak Rezky Aditya Tanggung Jawab, W Mengaku Putrinya Tak Tahu Siapa Ayahnya dan Kerap Bertanya

Bagaimana dengan Anda? Sudahkah mendapat suntikan vaksin Covid-19? 

Namun sebelum itu, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah dan sebelum divaksin Covid-19.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @KmenkesRI berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah divaksin Covid-19.

Baca Juga: 9 Mitos dan Teori Konspirasi Vaksin Covid-19 Populer saat Ini Dibongkar Oleh Dokter: Dianut Banyak Orang

Boleh Dilakukan

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x