PR PANGANDARAN - Pemerinta Indonesia hingga kini masih menggelar vaksinasi kepada masyarakat sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19.
Seperti yang diketahui, Indonesia masih termasuk ke dalam negara yang memiliki tingkat kasus terpapar Covid-19 yang cukup tinggi.
Dalam hal ini segala upaya dilakukan oleh pemerintah seperti menghimbau melaksanakan protokol kesehatan, hingga vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Desak Rezky Aditya Tanggung Jawab, W Mengaku Putrinya Tak Tahu Siapa Ayahnya dan Kerap Bertanya
Bagaimana dengan Anda? Sudahkah mendapat suntikan vaksin Covid-19?
Namun sebelum itu, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah dan sebelum divaksin Covid-19.
Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @KmenkesRI berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah divaksin Covid-19.
Boleh Dilakukan
Artikel Rekomendasi