PR PANGANDARAN - Baru-baru ini netizen digemparkan dengan kabar bahwa syarat membuat SIM harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Menurut kabar yang beredar Sertifikat vaksin Covid-19 harus ditunjukkan serta berlaku juga dalam membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengungkapkan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.
Baca Juga: Sudah Vaksin Lengkap Indro Warkop Umumkan Positif Covid-19: Doakan Saya Sampai Negative
“Terkait dengan informasi tersebut semuanya hoaks,” terang Anriantio, Rabu, 23 Juni 2021.
Anrianto menyebut bahwa prosedur atau syarat pembuatan SIM tidak ada perubahan dan masih mengacu pada peraturan yang lama.
Lebih lanjut, dikarenakan masih pandemi Covid-19, pembuatan SIM masih dibatasi jumlah pemohonnya.
Baca Juga: Sebentar Lagi Menikah, Lesti Kejora dan Rizky Billar Diterawang Akan Punya Anak Tahun Depan
“Baru penerapan protokol kesehatan saja yang dimaksimalkan,” sambungnya.
Artikel Rekomendasi