Sudah Divaksin Covid-19? Inilah yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Menurut Kemenkes RI

- 25 Juni 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PIXABAY/whitesession

PR PANGANDARAN - Pemerinta Indonesia hingga kini masih menggelar vaksinasi kepada masyarakat sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Seperti yang diketahui, Indonesia masih termasuk ke dalam negara yang memiliki tingkat kasus terpapar Covid-19 yang cukup tinggi.

Dalam hal ini segala upaya dilakukan oleh pemerintah seperti menghimbau melaksanakan protokol kesehatan, hingga vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Desak Rezky Aditya Tanggung Jawab, W Mengaku Putrinya Tak Tahu Siapa Ayahnya dan Kerap Bertanya

Bagaimana dengan Anda? Sudahkah mendapat suntikan vaksin Covid-19? 

Namun sebelum itu, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah dan sebelum divaksin Covid-19.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @KmenkesRI berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah divaksin Covid-19.

Baca Juga: 9 Mitos dan Teori Konspirasi Vaksin Covid-19 Populer saat Ini Dibongkar Oleh Dokter: Dianut Banyak Orang

Boleh Dilakukan

1. Minum paracetamol jika demam, menggigil atau pegal-pegal setelah divaksin.
2. Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
3. Istrahat yang cukup sebelum vaksinasi
4. Beraktivitas seperti biasa dan patuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan setelah dan sebelum di vaksin

1. Mengabaukan nasihat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid)
2. Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi dalam kondisi tidak sehat
3. menekan memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan
4. Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
5. Mengabaikan protokol kesehatan sesudah vaksinasi.

Baca Juga: Bantah Pengakuan W, Rezky Aditya Disarankan Berdamai untuk Melindungi Karier dan Keluarganya

Selain itu ada hal penting pula yang perlu diingat, sebagai berikut:

1. Vaksinasi harus didapatkan secara lengkap (2dosis) untuk optimalkan tingkat kekebalan tubuh
2. Jarak minimal antar dosis 1 dan 2 harus sesuai yang direkomendasikan untuk tiap vaksin
3. Vaksin mencegah terpapar Covid-19 atau bila terpapar maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Itu dia informasi dari Kemenkes RI perihal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan setelah dan sesudah divaksin Covid--19, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah