Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 saat Idul Adha

- 14 Juli 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /PEXELS/Kat Jayne

PR PANGANDARAN - Hari Raya Idul Adha 1442 H tampaknya tinggal menghitung hari yakni jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kendati demikian, Indonesia saat ini tengah memberlakukan PPKM di masa pandemi Covid-19.

Berikut tata cara menyembelih hewan kurban di Masa pandemi Covid-19 saat Hari Raya Idul Adha yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News pada Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bermanfaat untuk Atasi Dehidrasi, Salah Satunya Kaldu dan Sup

Meski PPKM darurat belum diketahui akan segera diperpanjang atau tidak nantinya, masyarakat tampaknya masih lekat dengan kebiasaan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.

Oleh karenanya, ada beberapa imbauan dari pemerintah untuk menghindari risiko penularan Covid-19 di masa pandemi.

Beberapa di antaranya adalah menjaga jarak, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Dapat Kado Motor Gede Impian dari Lesti Kejora, Rizky Billar: Jadi Bingung Dede Ultah Kasih Apa?

Sementara itu, agar pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tetap kondusif selama masa PPKM, MUI Provinsi DKI Jakarta sampaikan tausiyah berikut:

1. Sementara dilarang berada di dalam kerumunan;

2. Hewan Kurban Tidak Dipotong Sendiri;

3. Dilarang Menyaksikan Pemotongan Hewan Kurban;

4. Semua Pelaksanaan Cukup Diwakilkan kepada Panitia Profesional serta Amanah.

Baca Juga: Vaksin dan PPKM Sudah, Mbah Mijan Bongkar Satu Lagi Upaya Tekan Covid-19: Nusantara Butuh...

Panitia kurban sebagai wakil mereka yang berkurban sebaiknya menjalankan ketentuan hukum syariat kurban dengan menyesuaikan kenyamanan, keindahan, ketertiban lingkungan serta kebersihan.

Berdasarkan keterangan Divisi Penyembelihan Halal Pusat Kajian Sains Halal IPB drh Supratikno, adanya perwakilan tersebut termasuk dalam hal pembelian hewan, penyembelihan hingga pembagian daging kurban. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x