Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2021

- 15 Juni 2021, 10:00 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban menyambut Hari Raya Idul Adha 2021.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban menyambut Hari Raya Idul Adha 2021. /Instagram.com/@idrisashomad

PR PANGANDARAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, telah menerbitkan surat edaran untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2021.

Surat edaran dengan nomor 443/314-Huk/DKP3 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Depok, khususnya pada Idul Adha 2021

Lanjut Pemkot Depok dalam surat edaran itu mengacu pada tiga peraturan yang telah dibuat, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadi Kebanggaan Warga Depok, Netizen Sebut Rumah Ayu Ting Ting Bak Cagar Budaya: Gue Tunjukin Gangnya!

“Yaitu Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Peraturan Daerah Kota Depok," jelas Wali Kota, Depok Mohammad Idris.

Mengingat Kota Depok, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dia berharap, penjual maupun panitia pelaksana pemotongan hewan kurban dapat mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Dalam situasi seperti ini, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, diperlukan langkah penerapan protokol kesehatan yang ketat di tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan risiko penularan.

Baca Juga: Kasus Babi Ngepet di Depok Viral hingga Seret Ibu Wati, Polisi Sebut Tak Terlibat Rekayasa: Hanya Warga Biasa

“Terdapat lima faktor resiko yang harus diperhatikan,” ujar Idris pada suratnya.
Sekedar mengingatkan, terdapat beberapa faktor resiko penularan Covid-19, antara lainnya sebagai berikut.

1. Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat
2. Lamanya waktu interaksi,
3. Perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban,
4. Status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran luas di suatu wilayah.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x