Menurut Buya Yahya ketika seseorang tengah terlilit hutang, maka sebaiknya dilunasi terlebih dahulu hutang tersebut.
Jika masih memiliki hutang, anda tidak diperbolehkan untuk bersedekah.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf usai Komentari Video Santri Tutup Telinga: Banyak yang Harus Dipelajari
"Jika hutangmu itu sudah jatuh tempo harus kau bayar," ucap Buya Yahya sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal youtube Bambang Sonjaya.
"Maka saat itu anda tidak boleh bersedekah," lanjutnya.
Bahkan, Buya Yahya menegaskan jika seseorang memaksakan untuk bersedekah dikala masih memiliki hutang, maka kebaikan tersebut akan menjadi hal yang diharamkan.
Baca Juga: Cek Ikatan Cinta 20 September 2021: Ricky Sebut Kandungan Elsa sebagai Anaknya, Istri Nino Mengamuk
"Kalau anda bersedekah (saat itu) jatuhnya (hukumnya) haram, dosa," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya pun memberikan contoh, ketika seseorang mempunyai hutang dan hari ini harusnya dibayar, namun tiba-tiba orang tersebut bersedekah.
Disaat itu pula tetangga yang dihutangi mendengar, tentu hal tersebut akan menjadi keributan, dan itu lah yang akan membawa sedekah tersebut menjadi haram hukumnya.
Artikel Rekomendasi