Gus Bahas Tanggapi Soal Kurban saat Covid-19: Uang Masak Disembelih? Jelas Berbeda

- 27 Juli 2020, 06:49 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Jurnal Presisi /(Jurnal Persisi)

PR PANGANDARAN - Sempat viral beberapa waktu lalu kemunculan pemuka agama besar, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau kerap disapa Gus Baha dalam sebuah bus antar kota.

Sosok ulama besar yang banyak dipuji para pemuka agama lain seperti Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad, Gus Bahas tampak sederhana dalam kesehariaanya.

Sehingga ulama kesayangan mbah Maimoen itu kerap dijadikan tempat bertanya perihal persoalan agama. Termasuk soal kurban uang di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berhalusinasi Merasa Adanya Mahluk Halus Jadi Dugaan Polisi Sebelum Yodi Putuskan Bunuh Diri

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NU Online, Gus Baha mengemukakan pandangannya perihal ibadah kurban dengan uang di era pandemi yang ramai diperbincangkan publik.

Ia mempersilakan masyarakat yang ingin bersedekah uang di bulan Dzulhijjah.

Tetapi, sedekah uang itu tidak dapat disebut sebagai kurban uang.

Baca Juga: Kejar Pahala Sunnah, Seberapa Bagian Pekurban Diperbolehkan Mengonsumsi Daging Kurbannya?

Dalam webinar bertema Kebutuhan Ijtihad Maqashidi di Era Pandemi yang diadakan oleh MUI Kota Salatiga pada Rabu, 15 Juli 2020 pagi, Gus Baha menjelaskan kedudukan hukum asal ibadah kurban.

Menurutnya, ibadah kurban bukan wajib, tetapi sunnah.

“Kurban bukan wajib, tetapi sunnah. Kalau mau bersedekah di era pandemi, ya silakan saja sedekah dengan uang. Tetapi jangan dikatakan itu adalah kurban dengan uang,” kata Gus Baha dalam webinar yang juga menghadirkan guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr KH Said Agil Husin Al-Munawwar MA.

Baca Juga: Keluarga Yodi Dapat Wangsit Dukun Anaknya Tewas Dibunuh, Polisi: Logis, Bukan dari Orang Kesurupan

Gus Baha mengatakan bahwa kedua jenis ibadah itu tidak perlu dipaksakan untuk didudukkan pada posisi yang sejajar sehingga keduanya tidak saling menggantikan.

Keduanya memiliki urgensi yang berbeda.

“(Sedekah uang di hari raya kurban) Ya tetap saja sedekah. Fungsinya beda-beda. Jangan disamakan. Uang masak disembelih. Kata wal budna artinya unta dan wanhar atau sembelihlah jelas disebut di dalam Al-Qur’an,” kata Gus Baha yang kini mengasuh Pesantren Al-Qur’an, Narukan, Rembang.

Baca Juga: Berjuang Lawan Tumor Ginjal Ganas Sejak 2 Tahun Lalu, Perut Buah Hati Pasangan Pemulung Ini Bengkak

Ia mengatakan bahwa fiqih sebenarnya menyediakan banyak jalan di dalam beribadah.

Fiqih memberikan jalan yang luas sehingga masyarakat dapat memilih jalan sesuai kebutuhan. Adapun ibadah kurban dilaksanakan dengan penyembelihan hewan, bukan dengan uang.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah