Ayah asal Malaysia Tega Perkosa Dua Putri Kandungnya, Ini Alasannya hingga Ngaku 'Tidak Bersalah'

2 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi tindak pemerkosaan. / ANTARA/HO/

PR PANGANDARAN – Sosok ayah adalah panutan bagi anggota keluarga.

Seringkali digambarkan sebagai pribadi yang kuat, tangguh dan dapat melindungi keluarga dari ancaman yang mungkin mengintai mereka.

Namun ternyata sosok ayah tersebut tidak berlaku bagi seorang Bapak asal Malaysia ini.

Baca Juga: Ulama Arab Saudi Dipenjara 4 Tahun oleh MBS, Hanya Gara-Gara Kunjungi Pameran Buku

Bapak yang memiliki dua anak perempuan ini dengan tega memperkosa kedua putrinya sendiri.

Hal ini kemudian membuatnya didakwa pada pengadilan dengan tiga dakwaan pelecehan seksual terhadap kedua anaknya.

Alih-alih menyesali perbuatannya, pria yang berusia 39 tahun itu justru mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Ramalkan Kasus Video Syur Gisel, Denny Darko: Ada Pembelaan Kuat tapi Mereka Kehilangan Banyak Aset

Ia kemudian diminta diadili ketika dakwaan dibacakan di hadapan hakim pada 30 Desember lalu.

Seperti dilansir Harian Metro, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Abu Arsalnaa Zainal Abidin.

Terdakwa kemudian diwakili pengacara bernama Syed Muhammad Syafiq Syed Abu Bakar.

Baca Juga: Setelah Dikonfirmasi Agensi, Kini Giliran Son Ye Jin Buka Suara Lewat Instagram

Menurut dakwaan, terdakwa didakwa melakukan perbuatan seksual terhadap putrinya yang berusia enam tahun pada pukul 17.00 di Machang, Kelantan, Malaysia pada 1 Desember lalu.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa diduga melakukan hubungan seksual dengan putrinya di lokasi yang sama sebulan sebelumnya sekitar pukul 11 malam pada tanggal 2 November.

Untuk kedua dakwaan tersebut, terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 14 (a) dari Pelanggaran Seksual terhadap Anak Act 2017 dan dibacakan bersama dengan Bagian 16 dari tindakan yang sama.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum 20 tahun penjara dan cambuk.

 Baca Juga: Menggonggong Tanpa Henti Seolah Berniat Jahat, Anjing ini Justru Selamatkan Nyawa Bayi

Sedangkan untuk dakwaan ketiga, terdakwa diadili karena melakukan kekerasan fisik seksual terhadap putri kandung lainnya, di lokasi yang sama tahun sebelumnya pada Februari 2019.

Terdakwa didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Bagian 14 (b) dari Pelanggaran Seksual Terhadap Anak Act 2017 dan dibacakan bersama dengan Bagian 16 dari tindakan yang sama.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler