Nekat Rusak Foto Raja Thailand dengan Tulis Tuntutan, Aktivis Ini Ditangkap atas Pasal Penghinaan

16 Januari 2021, 21:58 WIB
Raja Thailand dan selirnya, Sineenat “Koi” Wongvajirapakdi. /instagram.com/sineenat2528

PR PANGANDARAN - Seorang aktivis yang juga mahasiswa asal Thammasat University, Sirichai Nathuang (21) mendadak ditangkap oleh Kepolisian Thailand setelah diduga merusak foto Maha Raja Vajiralongkorn.

Bahkan, aparat setempat mengonfirmasi bahwa penangkapan aktivis itu karena ia dinilai telah melanggar undang-undang tentang penghinaan terhadap raja.

Lebih lanjut, Sirichai adalah satu dari 40 aktivis yang ditangkap kepolisian yang menggunakan pasal 'lese majeste' atau penghinaan terhadap raja.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Terlibat Cinta Segitiga dengan Jefri Nichol, Intip Teaser Video Klip 'Apa Lagi'

Sebagai informasi, Thailand sudah dua bulan terakhir ini memang mendapat demonstrasi besar-besaran dari kalangan aktivis dan mahasiswa, karena mereka mendesak Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain itu, banyak kelompok mahasiswa di Thailand itu juga menuntut kekuasaan kerajaan agar dikurangi, agar mengakhiri tabu di masyarakat Thailand yang kerap sungkan membahas masalah kerajaan.

Hanya saja, desakan aktivis yang meminta reformasi di tubuh kerajaan, malah membuat pemerintah kembali menegakkan aturan lese majeste, setelah tidak digunakan sejak 2018.

Baca Juga: Putus Tiga Minggu dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Umumkan: Tahun Ini, Harus Ada yang Hamil!

Melansir dari Antara News, lese majeste yang tercantum dalam pasal 112 hukum pidana mengatur penghina raja dapat dipenjara maksimal sampai 15 tahun penjara.

Berkaitan dengan lese majeste ini, Sirichai dituduh menuliskan pesan aksi di foto-foto raja pada awal minggu ini, tepatnya pesan yang menuntut penghapusan undang-undang lese majeste di atas foto raja.

"Sirichai membantah seluruh tuduhan dan akan melawan di pengadilan," kata Noraset Nanongtoom, seorang pengacara dari Thai Lawyer for Human Right.

Baca Juga: Jangan Katakan 'Bom' di dalam Pesawat, Ini 4 Alasan Mengerikan Menurut Vincent Raditya

Meski kini, kliennya telah dibebaskan dari penjara setelah membayar jaminan.

Sebelum penangkapan, juru bicara pemerintah minggu lalu sempat mengatakan penggunaan pasal itu untuk menghukum beberapa pengunjuk rasa dapat dibenarkan.

Namun demikian, pasus perusakan terhadap potret raja hampir tidak pernah terdengar saat raja terdahulu, Bhumibol Adulyadej, memerintah hingga wafat pada 2016 setelah 70 tahun berkuasa.

Baca Juga: Janji Manis Kampanye Tak Ditepati, Masyarakat Ini Putuskan Ikat Wali Kota di Pohon

Sementara itu, kelompok oposisi dari Partai Move Forward pada Kamis mengatakan akan mengajukan amandemen untuk pasal lese majeste saat sidang parlemen kembali dibuka.

"Penggunaan Pasal 112 di situasi seperti ini akan membuat hubungan antara raja dan rakyatnya jadi kian buruk," demikian pernyataan tertulis Sekretaris Jenderal Move Forward Chaithawat Tulatho.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler