Pekerja Indonesia Lecehkan Perawat Malaysia, Ini Pembelaan Diri Disampaikan dalam Sidang: Saya Mau ...

29 Januari 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi perawat yang menangani pasien covid-19. /ANTARA

PR PANGANDARAN –  Seorang pekerja Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melecehkan perawat berusia 23 tahun di sebuah rumah sakit di Kuching, Sarawak,Malaysia.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Wolrd of Buzz, dietahui bahwa perawat berusia 23 tahun itu merawat pria yang mengidap penyakit leptospirosis.

Untuk diketahui leptospirosis merupakan penyakit sejenis infeksi darah. Ia kemudian mulai mendapatkan perawatan pada 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Masuki Bulan Pertama 2021, Indonesia Alami 77 Kali Gempa, BMKG: Tidak Normal Untuk Aktivitas Gempa

Pria berusia 52 tahun yang diketahui bernama Kusno itu menyentuh area pribadi perawat.

“Saya ingin ini,” katanya menyentuh area pribadi perawat yang tengah mempersiapkan perawatan untuknya.

Perawat tersebut kemudian bertanya kepada pelaku dan rupanya ia kembali mengulangi perbuatannya.

Akibatnya perawat tersebut melarikan diri dan meminta bantuan rekan-rekannya.

Baca Juga: Kakak Hengky Kurniawan Meninggal Dunia, Sonya Fatmala: Karena Covid-19, Tidak Ada Sakit Bawaan

Kusno kemudian ditangkap pada 18 Agustus dan awalnya ia mengaku tidak bersalah saat tampil di pengadilan.

Dalam sidang yang terjadi pada 27 Januari 2021, Kusno mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan Hakim Syarifah Fatimah Azura Wan Ali yang memvonisnya berdasarkan Pasal 354 KUHP yang menyatakan bahwa,

“Siapa pun yang menyerang atau menggunakan kekuatan kriminal kepada siapa pun, dengan niat untuk membuat marah atau mengetahui kemungkinan besar dia akan membuat marah kerendahan hati orang itu, akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau dengan denda atau dengan dicambuk atau dengan dua hukuman seperti itu," ungkap keterangan tersebut.

Baca Juga: Konflik Aldebaran dan Andin Masuki Babak Baru, Warganet Serang Sutradara: Jangan Banyak Konflik Pak Sut

Hakim Syarifah memerintahkan hukuman penjara mulai berlaku pada tanggal penangkapan 18 Agustus yang akan berlangsung selama enam bulan, setelah itu dia akan dideportasi kembali ke negara asalnya.

Kusno diketahui berasal dari Jawa Barat, hari ini telah memohon keringanan hukuman dan juga akan segera dipulangkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler