Dipecat Tak Hormat Gegara Ubah Kelamin, Mantan Tentara Transgender Korea Selatan Ditemukan Tewas

4 Maret 2021, 09:15 WIB
Byun Hee-Soo, mantan tentara transgender pertama Korea Selatan. /Tangkap layar Youtube.com/SCMP

PR PANGANDARAN - Kabar mengejutkan datang dari Korea Selatan usai seorang mantan tentara transgender ditemukan tewas di kediamannya.

Mantan tentara transgender itu belum lama ini diketahui telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi militer Korea Selatan.

Sebelum diberhentikan, mantan tentara itu telah mengubah atau melakukan operasi kelamin dari seorang pria menjadi wanita.

Baca Juga: 14 Tahun Jadi Istri Kedua, Cut Keke Akui Butuh 5 Tahun untuk Akur Seperti Keluarga Besar

Suatu ketika, seorang konselor kesehatan mental menelepon layanan darurat untuk melaporkan bahwa mantan tentara itu belum diketahui kabarnya sejak 28 Februari 2021 lalu.

Benar saja, petugas pemadam kebakaran yang mencoba memastikan keberadaan sang mantan tentara akhirnya menemukan Byun Hee-soo telah tewas di rumahnya di Cheongju, selatan Seoul.

Atas penemuan itu, pihak kepolisian setempat sedang berusaha untuk menyelidiki kematiannya Byun yang belum diketahui sebabnya itu.

Baca Juga: Istri Tidak Perawan, Seorang Ayah Nekat Selingkuh dengan Teman Anaknya di Hotel

Seperti diketahui, Byun adalah mantan tentara berpangkat sersan staf yang berusia 22 tahun.

Byun mendaftar secara sukarela pada 2017 dan kemudian menjalani operasi konfirmasi gender pada 2019 di Thailand.

Namun, Korea Selatan tetap sangat konservatif tentang masalah identitas seksual dan gender.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Aktris Senior Asmiar Yahya Pemeran 'Kiamat Sudah Dekat' Tutup Usia

Negara yang dijuluki sebagai Negeri Ginseng ini pun kurang toleran terhadap hak-hak LGBT dibandingkan beberapa negara lain di Asia.

Banyak orang-orang gay dan transgender Korea Selatan yang sebagian besar hidup di bawah pengawasan.

Kementerian pertahanan mengklasifikasikan hilangnya alat kelamin laki-laki sebagai cacat mental atau fisik.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terlengkap Kamis, 4 Maret 2021: Tukar Kode untuk Klaim Hadiah Gratis, Cek di Sini!

Bahkan, sebuah panel militer memutuskan pada awal 2020 bahwa dia akan diberhentikan secara wajib.

Byun akhirnya membuka identitas dirinya yang sebenarnya saat muncul di sebuah konferensi pers.

Pada saat itu Byun memohon agar diizinkan untuk melayani, mengenakan seragamnya dan memberi hormat kepada wartawan dan juru kamera yang berkumpul.

Baca Juga: Bantah Isu Pelakor, Istri Ayus Minta Nissa Sabyan Jangan Dibully: Ada Allah Maha Melihat dan Mendengar

"Saya seorang tentara Republik Korea," kata Byun seraya suaranya pecah, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Channel News Asia pada Kamis, 4 Maret 2021.

Byun mengungkapkan kalau melayani di militer selalu menjadi impiannya sedari masa kecil.

Sebab, Byun ingin sekali membuktikan bahwa identitas seksual sama sekali tak akan menghalangi seseorang untuk membela negaranya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 4 Maret 2021: SCTV, MNC TV, NET TV, dan RCTI, Ada Ikatan Cinta hingga Drakor Platinum

"Mengesampingkan identitas seksual saya, saya ingin menunjukkan kepada semua orang bahwa saya bisa menjadi salah satu prajurit hebat yang membela negara ini. Tolong beri saya kesempatan itu," sambungnya sambil menahan air mata.

Korea Selatan dikenal memiliki pasukan wajib militer untuk mempertahankan diri melawan Korea Utara yang bersenjata nuklir.

Semua warga negara laki-lakinya yang dinyatakan sehat wajib mengabdi selama hampir dua tahun untuk mengikuti program wajib militer.

Baca Juga: Netizen Kepalang Dibuat Ngamuk, Denny Darko Terawang Perselingkuhan Suami Vanessa Angel Settingan

Sementara itu, kasus identitas seksual Byun adalah yang pertama kali terjadi dari jenisnya di Korea Selatan.

Atas kejadian itu, kelompok hak asasi internasional telah menyatakan keprihatinan tentang cara negara tersebut memperlakukan tentara transgender.

Tentara dengan identitas seperti itu disebutnya telah dilarang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Bahkan bagi yang terciduk aparat, mereka dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara meskipun tindakan tersebut legal dalam kehidupan sipil.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel New Asia

Tags

Terkini

Terpopuler