India Akan Bayar Kompensasi untuk Setiap Kematian Akibat Covid 19, Ini Besarannya

5 Oktober 2021, 17:00 WIB
India dikabarkan akan membayar kompensasi berkaitan dengan kematian akibat Covid-19, berikut besarannya. /Pixabay/Gerd Altmann

PR PANGANDARAN – Pada bulan Juni 2021, para pemohon di India meminta pengadilan untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban Covid 19.

Covid 19 secara menjadi bencana di bawah Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional India.

Undang-Undang tahun 2005 di India tersebut diberlakukan untuk manajemen bencana yang efisien seperti pengembangan kapasitas dan kompensasi untuk nyawa yang hilang.

Baca Juga: Diduga Pesta Narkoba, Anak Shah Rukh Khan Gemparkan India Usai Digerebek di Kapal Pesiar

Pengadilan tinggi India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar 50.000 rupee atau sekira Rp9,5 juta, sebagai kompensasi untuk setiap kematian yang diakibatkan oleh Covid 19.

Keputusan ini menyusul munculnya petisi dari pengacara yang mendesak untuk pemberian  kompensasi menurut undang-undang yang berlaku.

Kompensasi akan diberikan kepada keluarga terdekat, jumlah anggaran yang diperlukan mencapai lebih dari US$300 juta atau sekira dengan Rp4,2 triliun.

Baca Juga: India Matikan Internet Agar Ujian Bebas Curang, 10 Orang Selipkan Bluetooth di Sandal Seharga Rp115 Juta

Hal ini mengacu pada total korban meninggal di India karena terkena Covid 19 yang mencapai 448,997 orang pada Senin, 4 Oktober 2021.

Tetapi, para ahli menduga jumlah sebenarnya korban meninggal karena Covid 19 mencapai 10 kali lipat lebih banyak daripada data yang ada di pemerintah.

Dilansir PikiranRakyat Pangandaran.com dari Independent, dalam hal ini, komite penanganan akan memeriksa catatan pasien yang meninggal dan langsung menghubungi keluarga terdekat dalam jangka waktu 30 hari.

Baca Juga: Staf Medis di India Diskors Usai Seorang Pria Mengaku Disuntik Vaksin Anti Rabies Bukan Covid-19

“Komite yang mencakup ahli medis dan administrasi dapat memiliki kekuatan untuk meminta catatan medis dari rumah sakit,” kata pihak pengadilan.

Pengadilan juga menetapkan bahwa kematian yang terjadi karena keracunan, bunuh diri, pembunuhan, dan kecelakaan tidak akan dianggap sebagai kematian karena Covid 19.

Beberapa negara bagian seperti Karnataka juga telah mengumumkan kompensasi sebesar 100.000 rupee atau sekira Rp19 juta.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Independent

Tags

Terkini

Terpopuler