Video Syur Disebar Mantan Kekasih untuk Balas Dendam, Polwan Ini Tembak Diri Sendiri Karena Malu

- 9 Desember 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi video syur.*
Ilustrasi video syur.* /

PR PANGANDARAN – Belen San Roman, seorang ibu dua anak berusia 26 tahun menembak dirinya sendiri di rumahnya yang berlokasi di Bragado, Argentina pada 30 November.

Dia memutuskan untuk bunuh diri dan meninggalkan catatan untuk anak-anaknya setelah mantan kekasihnya mengunggah video syur miliknya sebagai balas dendam.

Dia dinyatakan meninggal di rumah sakit setelah mengalami masa kritis selama empat hari.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Berikut Tagar, Cuitan hingga Akun Terpopuler di Twitter Selama Satu Tahun

Melalui surat yang dia tinggalkan untuk keluarganya, terdapat kata sandi untuk mengakses ponselnya dengan tujuan untuk membongkar bukti yang dapat ditemukan oleh polisi untuk menghukum mantan kekasihnya.

Tobias Villarruel, mantan kekasih Belen San Roman, diduga membocorkan video syur tersebut untuk balas dendam yang berujung San Roman diselidiki oleh Urusan Dalam Negeri.

Keluarganya mengklaim bahwa dia bunuh diri karena rekaman dirinya disebarkan di internet.

Baca Juga: Terancam Dipenjara Sampai Tua karena Narkoba, Catherine Wilson Kini Kian Dekat pada Tuhan

Ibunya, Graciela Alvarez mengatakan di media sosial bahwa Villarruel membocorkan video syur tersebut untuk melecehkan dan mengancam San Roman yang malah membuatnya bunuh diri.

Sepupu korban, Jorge San Roman, juga mengunggah di akun media sosialnya jika tidak ada keraguan lagi penyebab sepupunya meninggal karena videonya tersebar.

Tidak jelas apakah mantan kekasihnya telah resmi didakwa atau belum tapi balas dendam dengan penyebaran video syur seperti itu masuk dalam KUHP Argentina beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Melisha Sidabutar Sempat Curhat soal Indonesian Idol: Tungguin Aku di Eliminasi 2

Jika seseorang dinyatakan bersalah karena membagikan konten sensitif secara ilegal tanpa persetujuan, mereka dapat di penjara selama enam bulan hingga dua tahun.

Namun, hukuman bisa mencapai tiga tahun jika ada keadaan yang memberatkan seperti tersangka diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban atau memanfaatkan korban secara finansial.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x