PR PANGANDARAN - Pengadilan telah memutuskan untuk memperpanjang masa hukuman Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Inggris dan sempat terjerat kasus asusila beberapa waktu lalu.
Tak hanya Reynhard, satu pelaku dalam kasus asusila lainnya, Joseph McCann juga mendapat perpanjangan hukuman dari pengadilan.
Jaksa Agung Michael Ellis QC dalam sebuah pernyataan setelah keputusan itu mengatakan bahwa perpanjangan masa hukuman tersebut adalah tindakan yang tepat.
Baca Juga: Cek Fakta: Unggul di Quick Count, Pendukung Gibran Lakukan Konvoi dan Langgar Prokes, Simak Faktanya
"Kedua pelaku melakukan beberapa serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa, dia pantas membusuk di penjara," ujarnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Sky News pada Jumat, 11 Desember 2020.
Ellis berharap dengan perpanjangan masa hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual dapat meringankan derita bagi para korban.
"Saya berterima kasih atas bimbingan yang diberikan pengadilan tentang perintah seumur hidup dan saya senang pengadilan memberlakukan jangka waktu minimum yang lebih lama. Saya berharap ini membawa penghiburan bagi para korban dari kejahatan keji ini," ungkapnya.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Kambing Ajaib Bisa Hasilkan Jaring Laba-laba, Begini Kata Ilmuwan
Sebelumnya, Reynard Sinaga didakwa dengan lebih dari 150 pelanggaran yang dilakukan terhadap 48 pria. Dakwaan itu membuat pria yang berusia 37 tahun itu dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Mahkota Manchester.
Perkembangan kemudian, polisi meyakini bahwa Reynhard telah melakukan pelanggaran seksual terhadap lebih banyak korban, yaitu 206 pria. Kendati 60 di antaranya belum diidentifikasi.
Artikel Rekomendasi