PR PANGANDARAN – Siswa di Malaysia tidak dapat mendaftar sekolah tanpa bukti akta nikah orang tua mereka, dengan pengecualian yang jarang terjadi.
Dalam pernyataan pers oleh YB Rajiv Rishyakaran, dia menyoroti masalah ini setelah membantu sebuah keluarga mendaftarkan anak mereka ke Formulir 1. Anak tersebut awalnya ditolak untuk masuk sekolah karena pernikahan orang tua tidak terdaftar, karena mereka hanya mengadakan pernikahan seremonial.
“Setelah menerima panggilan mereka, saya menghubungi Pejabat Pendidikan Daerah (PPD) Petaling Utama untuk mencari solusi agar siswa dapat mendaftar,” tulisnya dalam keterangannya.
Baca Juga: Disorot Media Asing, Kasus Perawat Pria Berhubungan Badan Pasien Covid-19 di Toilet Wisma Atlet
“Dengan penjelasan dari petugas di PPD, saya bisa menyarankan mereka untuk membuat surat nikah sebagai pengganti akta nikah,” lanjutnya.
Namun, seperti yang ditunjukkan Rajiv dalam pernyataan persnya, insiden ini bukanlah kasus yang terisolasi.
Seringkali, merupakan hal yang umum bagi sebagian besar keluarga berpenghasilan rendah untuk tidak mendaftarkan pernikahan mereka, terutama jika mereka berpendidikan rendah dan tinggal di komunitas yang jauh lebih kecil, dan akibatnya, tidak dapat mendaftarkan anak mereka ke sekolah.
Baca Juga: Akui Jadi Pemeran Pria di Video Syur Gisel, MYD Akhirnya Buka Suara: Gue Hanya Kalangan Biasa
Tapi meski tanpa akta nikah, anak-anak ini tetap akan mendapatkan akta kelahiran.
Artikel Rekomendasi