Ayah asal Malaysia Tega Perkosa Dua Putri Kandungnya, Ini Alasannya hingga Ngaku 'Tidak Bersalah'

- 2 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi tindak pemerkosaan.
Ilustrasi tindak pemerkosaan. / ANTARA/HO/

Terdakwa kemudian diwakili pengacara bernama Syed Muhammad Syafiq Syed Abu Bakar.

Baca Juga: Setelah Dikonfirmasi Agensi, Kini Giliran Son Ye Jin Buka Suara Lewat Instagram

Menurut dakwaan, terdakwa didakwa melakukan perbuatan seksual terhadap putrinya yang berusia enam tahun pada pukul 17.00 di Machang, Kelantan, Malaysia pada 1 Desember lalu.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa diduga melakukan hubungan seksual dengan putrinya di lokasi yang sama sebulan sebelumnya sekitar pukul 11 malam pada tanggal 2 November.

Untuk kedua dakwaan tersebut, terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 14 (a) dari Pelanggaran Seksual terhadap Anak Act 2017 dan dibacakan bersama dengan Bagian 16 dari tindakan yang sama.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum 20 tahun penjara dan cambuk.

 Baca Juga: Menggonggong Tanpa Henti Seolah Berniat Jahat, Anjing ini Justru Selamatkan Nyawa Bayi

Sedangkan untuk dakwaan ketiga, terdakwa diadili karena melakukan kekerasan fisik seksual terhadap putri kandung lainnya, di lokasi yang sama tahun sebelumnya pada Februari 2019.

Terdakwa didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Bagian 14 (b) dari Pelanggaran Seksual Terhadap Anak Act 2017 dan dibacakan bersama dengan Bagian 16 dari tindakan yang sama.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah