PR PANGANDARAN – Gisella Anastasia (GA), dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video syur 19 detik yang sebelumnya telah menghebohkan khalayak ramai.
Penetapan penyanyi yang akrab disapa Gisel, dan MYD ini telah diumumkan pada Selasa, 29 Desember 2020 oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini diberikan usai dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Dari ITZY , TREASURE, hingga Epik High, Berikut Jadwal Comeback dan Debut Januari 2021
Menurut Kombes Yusri Yunus, Gisel dan MYD mengaku bahwa keduanya adalah pemeran asli video syur yang ramai diberitakan tersebut.
Selain itu, ahli forensik mengungkapkan hasil serupa dengan pengakuan kedua tersangka tersebut.
Kini, kasus video syur 19 detik masih bergulir hingga saat ini. Kedua tersangka masih harus melakukan proses pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kembali Panas! Tiongkok Tolak Dialog dengan Taiwan, Hanya Trik Murahan Penyebab Konflik
Penetapan Gisel sebagai tersangka rupanya juga menjadi sorotan media asing di luar negeri seperti The Sun, dan South China Morning Post.
Media asing seperti The Sun, dan South China Morning Post menyoroti hukum di Indonesia dalam menangani kasus pornografi yang dialami Gisella Anastasia, dan Ariel Noah.
Artikel Rekomendasi