4. Di Uni Eropa, Prancis adalah rumah bagi jumlah Muslim terbesar. Di Eropa, itu merupakan sepertiga dari populasi Muslim.
5. Niqab dan burka dilarang di depan umum selama tahun 2010. Perancis adalah negara pertama untuk lulus undang-undang larangan seperti ini.
Selama tahun 2004, jilbab, salib, dan Prancis melarang orang Yahudi di sekolah umum karena negara bagian mereka, yang seharusnya netral secara agama.
6. Tidak hanya orang Perancis tetapi orang asing juga termasuk dalam larangan ini.
Baca Juga: YG Entertainment Siap Luncurkan Girl Grup, Ini Kandidat Potensial yang Bakal Debut di Baby Monster
Larangan ini juga berlaku bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Prancis, dan larangan ini berlaku untuk semua tempat umum. Jika seseorang kedapatan melanggar aturan, mereka harus membayar denda lebih dari 100 Euro .
7. Larangan ini bertentangan dengan konsep Prancis sebagai negara sekuler, dan larangan itu karena radikalisasi.
Itu adalah rencana untuk mengkriminalisasi umat Islam, seperti yang dinyatakan oleh Mufti Agung Masjid Paris.
Baca Juga: Diperuntukkan Bagi Petugas Publik, 10 Juta Vaksin Tiba di Indonesia
Artikel Rekomendasi