PR PANGANDARAN - Seorang Ulama muslim terpidana terorisme kembali menerima perpanjangan masa penahanan usai kalah banding di Pengadilan Australia.
Ulama muslim terpidana terorisme yang kalah banding tersebut dihukum Pengadilan Australia atas kejahatan memimpin sel teror Australia yang berencana membunuh ribuan orang.
Namun, lantaran kalah banding, Pengadilan Australia memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tambahan selama 3 tahun penjara kepada Ulama muslim terpidana terorisme tersebut.
Mulanya, ulama Muslim kelahiran Aljazair, Abdul Nacer Benbrika, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Februari 2009 lalu.
Baca Juga: Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Kemenkes Thailand Mulai Program Budidaya untuk Pengobatan
Benbrika dihukum atas perbuatannya yang telah memimpin organisasi yang melakukan kekerasan dan telah merencanakan serangan bom serta senjata api.
Sebetulnya, masa hukumannya secara resmi berakhir pada November 2020 lalu, namun pemerintah Australia mengajukan permohonan untuk menahannya di balik jeruji besi hingga tiga tahun tambahan.
Hal itu dilakukan atas pertimbangan bahwa tindakannya itu dianggap berada di bawah ketentuan yang jarang digunakan dan ditujukan untuk terpidana teroris berisiko tinggi.
Baca Juga: Tewas dengan 18 Tembakan, Polisi Tangkap Supir Truk Diduga Membunuh Model Rebecca Landrith
Dalam pengajuan bandingnya, Benbrika kalah terhadap "Perintah Penahanan Berkelanjutan" di Pengadilan Tinggi.
Artikel Rekomendasi