Ternyata Mahasiswa di Malaysia Ramai Daftar jadi Sugar Baby, Kini Pemilik Sugarbook Dibui

- 18 Februari 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi sugar baby
Ilustrasi sugar baby /Sugar Daddy Website

Menurut Datuk Fadzil, tersangka sedang diperiksa berdasarkan undang-undang KUHP terkait dengan permintaan prostitusi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 18 Februari 2021: Mungkinkah Al Masih Bisa Menerima Reyna?

Lebih lanjut Darren Chan juga diduga menerbitkan pernyataan atau rumor yang dapat menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran publik.

Dia juga diperiksa atas penyalahgunaan fasilitas jaringan di bawah Bagian 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (CMA) 1998.

Sebelum penangkapannya, Darren Chan merilis pernyataan di media sosialnya yang mengatakan bahwa dia menyesal.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY dan AHY Dikabarkan Ditangkap KPK Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp9 Miliar, Ini Faktanya

“Meskipun kami tidak memiliki ketelanjangan dalam bentuk apa pun, konten dewasa, atau prostitusi, kami kalah dalam pertempuran. Kami percaya bahwa pemerintah Malaysia tahu yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.

Dia mengakhiri pernyataannya dengan berterima kasih kepada mereka yang percaya pada misinya dan membantu membangun komunitas.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah