Atas kejadian itu, kelompok hak asasi internasional telah menyatakan keprihatinan tentang cara negara tersebut memperlakukan tentara transgender.
Tentara dengan identitas seperti itu disebutnya telah dilarang terlibat dalam hubungan sesama jenis.
Bahkan bagi yang terciduk aparat, mereka dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara meskipun tindakan tersebut legal dalam kehidupan sipil.***
Artikel Rekomendasi