Biadab! Pria di Malaysia dengan Kejam Menyeret Kucing Sepanjang Jalan Gunakan Motor

- 8 Juni 2021, 10:00 WIB
ilustrasi bendera Malaysia
ilustrasi bendera Malaysia /unsplash.com/mkjr_

PR PANGANDARAN - Seorang pria asal Malaysia dengan kejam menyeret kucing menggunakan motor miliknya.

Video pria menyeret kucing malang mendadak viral di media sosial setelah dibagikan asosiasi Hewan Malaysia.

Biadabnya, pria tersebut terus melaju menggunakan motor sedangkan si kucing terpontang-panting di aspal jalan.

Baca Juga: Lirik Lagu Eeny Meeny Miny Moe - Ha Sung Woon dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, Asosiasi Hewan Malaysia melalui Facebook menampilkan seorang pria di atas sepeda motor, menyeret seekor kucing di jalan di Langkap, Perak.

"Tindakan menyeret kucing saat kendaraan bermotor melaju kencang sangat kejam. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Langkap, Perak," ujar asosiasi hewan tersebut.

Disambung, "kami meminta saksi utama untuk segera membuat laporan ke Dinas Peternakan Hewan Perak agar pelakunya bisa diadili karena telah menganiaya kucing tersebut.”

Baca Juga: Penjaga Keamanan Menyamar Jadi Dokter, Pasien 80 Tahun di Pakistan Meninggal Usai Operasi

Dalam video yang beredar, sang kucing terlihat berjuang untuk melepaskan diri dari jaring yang dibawa si pria.

Namun tanpa ampun motor tersebut terus melaju menyeret tuubuhnya aspal jalan.

“Kucing yang diseret diketahui milik tetangga pelaku. Terlepas dari alasan tindakannya, apakah itu gangguan atau masalah hubungan antara tetangga, sangat kejam untuk melampiaskannya pada kucing.” tulis asosiasi hewan.

Baca Juga: Perbedaan Rukun Iman dan Rukun Islam, Wajib Dipahami dan Dilakukan Umat Muslim

Tindak kekejaman kepada telah diatur di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.

Pelaku kekerasan pada hewam bisa dikurung paring lama tiga tahun dengan denda RM 100.000 atau sekitar Rp 346 juta.

“Masih ada orang di negara ini yang tidak mengetahui hukum hewan. Kekejaman terhadap hewan adalah kejahatan di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015. Tindakan ini dapat menyebabkan hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum RM100.000, ”jelas mereka.

Baca Juga: Ikatan Cinta Terancam Bungkus Gegara 'Buzzer', Amanda Manopo Geram: Tuhan Belum Mengizinkan!

Mereka berharap si pria yang tega menyeret kucing itu mengakui kesalahnya.

Mereka pun berharap tindakan kekejaman pada Hewan bisa dihentikan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x