Pria di Malaysia Mengaku Tidak Bersalah Usai Pukul Istrinya yang Hamil hingga Koma, Ini Katanya

- 18 Juni 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi Kekerasan. Seorang pria di Malaysia mengaku tak bersalah usai memukul istrinya.
Ilustrasi Kekerasan. Seorang pria di Malaysia mengaku tak bersalah usai memukul istrinya. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR PANGANDARAN – Entah apa yang terlintas di pikiran pria Malaysia yang satu ini.

Pasalnya ia memukuli istrinya sendiri hingga mengalami koma. Lebih lanjut, diketahui sang istri sendiri tengah mengandung.

Bahkan, ketika diadili di pengadilan, pria Malaysia itu mengaku tidak bersalah atas perbuatannya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 18 Juni 2021: Nino Menyesal Melepas Andin, Ricky Tertawa Bahagia Dapatkan Elsa

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz,seorang pria berusia 38 tahun mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sidang Johor Bahru.

Hal itu disebabkan karena memukuli istrinya yang sedang hamil hingga dia koma pada 4 Mei.

Pria itu diketahui bernama Rosmaini Abd Raof. Ia diketahui memiliki tiga istri.

Baca Juga: Israel Kembali Luncurkan Serangan Udara Baru di Gaza sebagai Aksi Balasan Balon Pembakar

Lebih lanjut, ia didakwa dengan sengaja melukai istri keduanya dengan memukul kepala, wajah dan tangan.

Ia bahkan menginjak punggungnya sehingga menderita luka serius.

Astro Awani melaporkan bahwa korban yang merupakan pegawai negeri sipil sebuah departemen pemerintah di Johor.

Baca Juga: Wanda Hamidah Ceritakan Perjuangan Idap Tumor Payudara: Kata Dokternya Nggak Ganas Tapi...

Korban diketahui sedang hamil empat minggu ketika dia dipukuli oleh suaminya.

Ia mengalami luka parah di bagian kepala hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan.

Sementara itu diketahui pula rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 18 Juni 2021: Hindari Gosip, Jika Ingin Untung!

Peristiwa itu terjadi di Blok B, Scott Tower, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 KUHP yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.

Jaksa Penuntut Umum Nur Sulehan Abd Rahman menawarkan jaminan sebesar Rp104 juta.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat 18 Juni 2021: ANTV, MNCTV, dan GTV, Ada Uang Kaget Reborn dan Kiko

Namun, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan banding atas pengurangan jaminan karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak.

Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah kemudian menetapkan jaminan sebesar Rp24 jutadengan dua penjamin.

Sedangkan tersangka dilarang melecehkan korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali.

Penyebutan kembali kasus ini ditetapkan pada 25 Juli mendatang.***

 

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x