PR PANGANDARAN – Pada bulan Juni 2021, para pemohon di India meminta pengadilan untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban Covid 19.
Covid 19 secara menjadi bencana di bawah Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional India.
Undang-Undang tahun 2005 di India tersebut diberlakukan untuk manajemen bencana yang efisien seperti pengembangan kapasitas dan kompensasi untuk nyawa yang hilang.
Baca Juga: Diduga Pesta Narkoba, Anak Shah Rukh Khan Gemparkan India Usai Digerebek di Kapal Pesiar
Pengadilan tinggi India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar 50.000 rupee atau sekira Rp9,5 juta, sebagai kompensasi untuk setiap kematian yang diakibatkan oleh Covid 19.
Keputusan ini menyusul munculnya petisi dari pengacara yang mendesak untuk pemberian kompensasi menurut undang-undang yang berlaku.
Kompensasi akan diberikan kepada keluarga terdekat, jumlah anggaran yang diperlukan mencapai lebih dari US$300 juta atau sekira dengan Rp4,2 triliun.
Hal ini mengacu pada total korban meninggal di India karena terkena Covid 19 yang mencapai 448,997 orang pada Senin, 4 Oktober 2021.
Artikel Rekomendasi