PR PANGANDARAN - Pengadilan Arab Saudi pada Senin menjatuhkan vonis tujuh sampai 20 tahun penjara kepada delapan orang atas pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi, lapor media pemerintah,
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, empat bulan setelah pihak keluarga memaafkan para pelaku dan mengesampingkan hukuman mati.
Persidangan itu dikritik oleh pejabat PBB dan pegiat HAM, yang menyebutkan otak di balik pembunuhan wartawan Arab Saudi tersebut masih berkeliaran.
Baca Juga: Tiara Andini Tuai Pro Kontra Netizen Pasca Unggah Foto Bersama Rizky Billar Hingga Disebut Pelakor
Khashoggi, kritikus Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, terakhir kali terlihat di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018,
Ketika hendak mengambil dokumen pernikahannya. Khashoggi dilaporkan dimutilasi dan disingkirkan dari gedung tersebut, dan sampai kini keberadaan jasadnya masih misterius.
Pembunuhan Khashoggi menuai kecaman global sekaligus mencoreng citra reformis Putra Mahkota Mohammed, penguasa de facto kerajaan yang juga putra dari Raja Salman.
Baca Juga: Belum Dapat Transferan? Jangan Khawatir, Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Tahap 3 Siap Disalurkan
Media pemerintah melaporkan bahwa lima orang divonis 20 tahun penjara, satu orang 10 tahun penjara dan dua lainnya tujuh tahun penjara atas pembunuhan Khashoggi.***
Artikel Rekomendasi