Gaya Ancam Muslim 15 Hari Presiden Prancis Mendesak Terima 'Nilai Publik' Disebut Pengalihan Isu?

- 22 November 2020, 07:10 WIB
Presiden Prancis, Emmanuel Macron
Presiden Prancis, Emmanuel Macron /Instagram.com/@emmanuelmacron

PR PANGANDARAN – Presiden Prancis Emmanuel Macron, dilaporkan media setempat telah mendesak French Council of Muslim Worship (CFCM) atau Dewan Ibadah Muslim Prancis untuk menandatangani piagam ‘nilai-nilai Republik’.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari TRT World, ultimatum selama 15 hari diberikan kepada umat Islam karena pemerintahan Macron telah menstigmatisasi Muslim atas tiga serangan terorisme.

CFCM mengungkapkan keinginan Macron jika Islam hanya sebuah agama dan bukan gerakan politik.

Baca Juga: Terlibat Lebih dari 90 Kasus Pembunuhan, Pria Dicap Monster Ini Mengaku Bahagia saat Mencekik Wanita

Selain itu, dia juga ingin menghentikan negara-negara Muslim lain untuk membantu komunitas Muslim Prancis yang dipandang Prancis sebagai campur tangan asing.

Menurut Yasser Louati, seorang pembela hak asasi manusia Prancis yang memimpin LSM ‘Committee for Justice & Liberties For All’, mengatakan keputusan Macron tersebut untuk mengalihkan perhatian publik dari kegagalannya sendiri dalam mencegah serangan.

“Ini juga menegaskan kembali bahwa ada hubungan antara terorisme dan pengawasan terhadap minoritas Muslim,” ujar Louati.

Baca Juga: Sah Menikah! Ini 5 Wanita Dikabarkan Singgah di Hati Denny Sumargo, Salah Satunya Mengaku Dihamili

Tindakan Macron terhadap serangan tersebut untuk menekan LSM Muslim dengan alasan yang tidak tepat.

Rancangan undang-undang yang diterbitkan akan membubarkan LSM Muslim jika tindakan mereka mengancam martabat manusia atau melakukan tekanan psikologis atau fisik pada orang lain.

“Undang-undang tentang pembubaran organisasi di Prancis sudah sangat bermasalah,” kata Marco Perolini, peneliti Eropa Barat Amnesty International.

Baca Juga: Intip Sosok Olivia Alan, Gadis Keturunan Singapura yang Berhasil Menaklukkan Hati Denny Sumargo

“Ini tidak termasuk pengamanan yang diperlukan karena pemerintah dapat membubarkan organisasi dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa izin sebelumnya dari hakim,” tambah Perolini.

Sebelumnya Badan amal Muslim terbesar Prancis, BarakaCity, telah ditutup oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, tanpa pengawasan yudisial.

Pendirinya Idriss Sihamed, baru-baru ini berbicara dengan TRT World dan mengatakan bahwa penutupan tersebut bermotif politik.

Baca Juga: Diadaptasi dari Buku Kekacauan Transisi Trump, Barack Obama Produksi Serial Komedi Sketsa Netflix

Menurut Perolini, undang-undang yang dirancang tidak hanya membuat negara bisa membubarkan LSM tapi juga menangguhkan kegiatan organisasi selama tiga bulan.

“Rancangan tersebut juga mengatur Menteri Dalam Negeri bisa menangguhkan kegiatan suatu organisasi selama tiga bulan,” ujarnya.

“Undang-undang yang tidak jelas dapat digunakan oleh pemerintah untuk membungkam perbedaan pendapat dan menyerang pembela hak asasi manusia dan LSM,” lanjutnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah