Kasus Remaja Hilang di Garut, Polisi Temukan Tersangka di Banyuwangi: Selama Ini Dia Bukan Diculik Tapi...

25 Maret 2021, 12:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono memperlihatkan barang bukti dihadapan awak media di Mapolres Garut, Rabu 24 Maret 2021. /Muhammad Nur/

PR PANGANDARAN - Kasus remaja hilang di Kabupaten Garut Jawa Barat sempat menghebohkan dan viral di media sosial.

Akhirnya setelah lama melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka di Banyuwangi Jawa Timur.

Tersangka inisial MF membawa gadis inisial KR yang dibawah umur ternyata bukan diculik, melainkan mereka berdua adalah pasangan sejoli.

Baca Juga: Ramalan Tarot Kamis 25 Maret 2021 untuk 3 Zodiak, Capricorn: Waktunya Menyesuaikan Pemikiran

KR yang merupakan warga Karangpawitan Garut tersebut, sempat mengabari saudara dan teman-temannya bahwa dirinya telah diculik.

"Kami telah berhasil menemukan KR, gadis warga Karangpawitan yang sebelumnya mengabarkan bahwa dirinya telah menjadi korban penculikan. Ternyata, selama ini dia bukan diculik tapi pergi bersama kekasihnya, MF (19)," ujar Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, Rabu 24 Maret 2021.

Diungkapkan Benny, saat akan pergi dengan kekasihnya, KR sengaja membuat cerita bohong dengan mengatakan dirinya telah diculik seseorang yang menggunakan mobil berwarna putih.

Baca Juga: Diduga Aksi Sabotase, Ternyata ini yang Sebabkan Polisi Malaysia Terluka

Cerita itu dia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada saudara dan sejumlah temannya. KR menyebutkan berada di suatu daerah seperti hutan dan ia merasa pusing.

Penyebaraan pesan yang menyebutkan dirinya telah menjadi korban penculikan tersebut, tutur Benny, ternyata hanya akal-akalan KR untuk mengelabui agar dirinya tak dimarahi orang tuanya karena pergi dengan MF.

Peristiwa seperti ini bukan untuk yang pertama kalinya dilakukan KR karena sebelumnya ia juga pernah melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Bawa Keberuntungan, Pernikahan Atta-Aurel Diterawang Bisa Redam 'Perang Dingin' dengan KD

Dikatakan Benny, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan mencari keberadaan KR.

Meski sempat kesulitan karena nomor handphone KR dan MF seringkali berganti, pada akhirnya petugas berhasil mengungkap keberadaan KR dan MF hingga akhirnya keduanya diamankan di daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami terus melacak keberadaan KR dan MF, salah satunya melalui tracing handphone mereka. Petugas cukup mengalami kesulitan karena nomor handphone mereka seringkali gonta-ganti akan tetapi hal itu tak menyurutkan semangat anggota," katanya.

Baca Juga: Kritik Ashanty untuk Anang, Aktivis Kesetaraan Waria: Bukan Sulap Aurel dari Itik Buruk Rupa jadi Angsa Cantik

Hingga akhirnya, tambah Benny, petugas berhasil melacak keberadaan pasangan sejoli itu di daerah Bali sehingga pengejaran pun langsung dilakukan ke Bali.

Ketika petugas sampai di Bali, lagi-lagi posisinya KR dan MF sudah bergeser dan akhirnya mereka berhasil diamankan di wilayah Banyuwangi.

Benny menjelaskan, pihaknya akhirnya menetapkan kekasih KR yakni MF menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Maret 2021: Posisi Elsa Semakin Terancam, Mama Rosa Panik Anaknya Dipenjara?

Meski mereka mengaku bepergian atas kesepakatan bersama, akan tetapi KR masih di bawah umur.

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MF, awalnya ia membawa KR ke Bandung kemudian dilanjutkan ke Demak, Bali, dan Banyumas.

Sebenarnya MF sudah merencanakan untuk membawa pulang KR ke Garut karena mereka sudah kehabisan uang untuk bekal.

Baca Juga: Pemilu Israel, Partai Palestina-Israel Berpoteni Tentukan Pemimpin Berikutnya

Artikel ini telah terbit sebelumnya di Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Gadis Asal Garut yang Dikabarkan Diculik Ditemukan Polisi di Banyuwangi Jawa Timur'. 

Selain menetapkan MF sebagai tersangka, Benny juga mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya smartphone, ransel, jaket, kerudung pasmina, dan tiket perjalanan.

Atas perbuataanya, MF dipersangkakan melanggar pasal 76F juncto pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda 60 juta maksimal 300 juta.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 25 Maret 2021, Elsa Dilabrak Andin dan Dijebloskan ke Penjara?

"Tersangka MF membawa korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orang tua selama kurang lebih 15 hari. Motifnya, tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban, atau tersangka ini merupakan kekasih korban," ucap Benny.

Lebih jauh disampaikannya, tersangka diketahui merupakan warga Bandung. Tersangka sudah menjalin hubungan asmara dengan korban cukup lama yakni sejak enam tahun lalu.*** (Aep Hendy/ Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com).

 

 

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler