Viral Dukun Pengganda Uang di Bekasi, Kini Dijerat Pasal Berlapis Setelah Dilaporkan Sang Istri

- 23 Maret 2021, 20:50 WIB
Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021.
Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini dukun pengganda uang di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dukun pengganda uang tersebut bernama Herman, seorang warga Veteran RT 01/RW III Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi.

Herman yang merupakan dukun pengganda uang dilaporkan oleh Novi Triyanti selaku korban pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Maia Estianty Jatuh Terlentang di Panggung, Boy William dan Juri Indonesian Idol Justru Terbahak-Bahak

Korban ternyata merupakan istri siri dari pelaku, ia melaporkan suami karena dinikahi pada saat masih di bawah umur.

Pada saat menikahi korban, pelaku menjanjikan akan membelikan tanah dan melunasi hutang orang tua Novi.

Namun, janji-janji dari pelaku tidak dipenuhi sampai sekarang.

Baca Juga: Hidup adalah Kebebasan, Berikut Lirik Lagu Run - Sorn CLC dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Oleh karena itu, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Herman juga kemungkinan dijerat Pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

Kejadian tersebut menyusul video yang sempat viral dan menggegerkan jagat maya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Segera Berakhir? Simak Penjelasan WHO Berikut Ini

Dalam video yang beredar, terlihat Herman melakukan ritual menggunakan jenglot dan sebuah kotak hitam sebagai media.

Dalam ritual itu, Herman memperlihatkan bahwa ia bisa menggandakan uang dengan nominal Rp 100.000.

Akhirnya, Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan Herman saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Disambut Meriah, NCT Dream Akhirnya Segera Comeback Lengkap Dengan Mark Lee

“Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumennya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasiennya," ucap Hendra Gunawan selaku Kapolres Metro Bekasi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, Selasa, 23 Maret 2021.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x