Pria Cianjur Nekat Mempertontonkan Alat Vitalnya di Jalan, Korban Abadikan Lewat Video

7 April 2021, 14:30 WIB
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital diamankan polisi. /PMJ News/

PR PANGANDARAN - Pria asal Cianjur, MNP berusia 43 tahun ditangkap polisi usai kedapatan mempertontonkan alat vital-nya di jalan.

Pria 43 tahun asal Cianjur ini mempertontonkan alat vital-nya kepada dua remaha putri yakni NCL (14) dan NGAC (11).

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, MNP melakukan aksi tak senonoh tersebut karena didasari dari rasa suka.

Baca Juga: Mbah Mijan Ucap Syukur Usai Peringatkan Ada Bencana: Terima Kasih Cucu Adam, Alam Mulai Sejuk...

Kompol Ranggo Siregar selaku Kapolsek Kelapa Gading menyampaikan bahwa aksi tersebut tidak mengandung unsur pidana, melainkan hanya kesenangan.

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terangnya, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Tindakan polisi mengamankan pelaku setelah ada pelaporan dari warga.

Baca Juga: Ungkap Pengalaman Malam Pertama pada Ashanty, Aurel Hermansyah: Kayak Aneh Gitu

Lebih lanjut, menurut Ranggo aksi mempertontonkan alat vital itu berhasil diabadikan dalam sebuah video.

"Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” tutur Ranggo.

Disebutkan Ranggo bahwa kejadian tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Konfirmasi Soal Kehamilan Nagita Slavina: Iya, Kemarin Raffi Ahmad Bilang

Setelah menerima laporan, polisi gencar melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sementara itu, pada Senin 5 April 2021, polisi menangkap pelaku di sekitar lokasi pelaku pernah melakukan aksi mempertontonkan kelaminnya tersebut.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga: Ditusuk 18 Ribu Kali dan Disuntik 50 Kali, Rambut Baru Kevin Aprilio Bikin Istri Jatuh Cinta Lagi

Pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukum 5 hingga 15 tahun penjara.*** (Aditya Nurcahyo/PR Cianjur)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News PR Cianjur

Tags

Terkini

Terpopuler