Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik 2021, Ridwan Kamil Minta Polda Jabar Melakukan Penyekatan Lebih Awal

16 April 2021, 06:52 WIB
Adaptasi dengan Perkembangan Zaman, Ridwan Kamil: Pramuka Tumbuhkan Jiwa Pemimpin Pemuda Jabar. /Biro Adpim Jabar/Rizal/

PR PANGANDARAN – Guna mengantisipasi masyarakat agar tak mudik, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pihak Polda Jawa Barat untuk melakukan penyekatan pemudik lebaran 2021 lebih awal, sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Perlu ketahui sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan larangan mudik 2021 yang akan jatuh pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Penyekatan atau razia tidak hanya di tanggal yang disebutkan pemerintah, tapi di hari-hari sebelumnya takutnya masyarakat menyiasati tanggal kita antisipasi," ucap Ridwan Kamil saat jumpa pers Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar, pada Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Aroma Parfum Kesukaan Ternyata Bisa Mengungkap Kepribadian, Penyuka Vanilla Dikenal Lincah dan Energik

Pemerintah Jawa Barat mendukung penuh kebijakan mengenai larangan mudik dari pemerintah.

Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar tidak pergi mudik di tahun 2021 ini.

Emil begitu ia disapa, mengaku khawatir jika masyarakat harus memaksakan diri mudik, karena potensi kasus Covid-19 naik semakin tinggi.

Baca Juga: 1000 Orang Positif Covid-19 Usai Berenang di Sungai Gangga India, Sebut Berendam Dapat Selamat dari Pandemi

"Saya mendukung keputusan itu termasuk pemotongan libur lebaran, karena kalau terlalu panjang potensi kasus naik semakin tinggi," tukasnya

Walaupun mudik dilarang, ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Doa Sholat Tahajud yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW

Nantinya, SIKM harus dibawa dan ditunjukan kepada petugas di jalan raya.

Namun, tidak semua yang membawa SIKM mendapatkan pengeculian mudik.

Hal itu, hanya berlaku bagi mereka yang pergi karena ada urusan yang sangat mendesak seperti perjalanan dinas, hingga kunjungan duka dan ibu hamil demi kepentingan persalinan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler