Wali Kota Bogor Tegaskan Warganya Dilarang Mudik Kecuali Kepentingan Mendesak

8 Mei 2021, 08:30 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kapolresta Bogor Kombes Susatyo dan Dandim Kota Bogor Kolonel (inf) Robby Bulan saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Bogor, Jumat 7 Mei 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

PR PANGANDARAN - Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan terkait aturan mudik yang dilarang pemerintah pusat. Dia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

“Mudik dilarang total, termasuk ‘agromerasi’, artinya Bogor, Jakarta, Tanggerang, Depok, Bekasi dilarang mudik. Jadi, kami akan melakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya, melalui video yang diunggah di Instagram @bogor24update, pada Jumat, 7 Mei 2021.

Dia menjelaskan, terkait non mudik masih diperbolehkan apabila dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag

"Ada hal-hal yang mendesak, pekerjaan, tugas, darurat dan sebagainya. Sekali lagi yang dilarang mudik, mengapa? Karena mudik berpotensi meningkatkan penularan.” ujar Politsi PAN tersebut.

Bima Arya menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan satgas yang akan dirumuskan peraturan terkait peraturan yang lebih rinci.

“Sampai saat ini Pemerintah Kota Bogor meminta agar diberlakukan syarat test antigen 1x24 jam untuk tempat-tempat wisata sebelum ada kebijakan pemerintah pusat soal tempat wisata pada H-2 atau H+3 setelah hari raya Idul fitri,” paparnya.

Baca Juga: Pepeng dan Emil Resmi Hengkang, Bassist Band Naif: Satu Orang Cabut Sama Aja Bubar

Sementara, Kapolres Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, polisi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang masuk wilayah Kota Bogor.

“Ada dua hal, yang pertama adalah alas an masuk ke Kota Bogor. Itu tadi, alas an yang mendesak, seperti pekerjaan, kedukaan, sakit dan sebagainya. Bagaimana membedakan, apakah orang ini akan mudik atau hanya melintas saja,” kata dia.

Dia menambahkan, melaui peraturan Perwali Nomor 18, pihaknya sudah mengantisipasi bersama satgas khusus kewaspadaan pendatang dan pemudik, maka setiap warga yang datang ke daerahnya aka nada sub satgas pendeteksi.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Karir Lesty Kejora Usai Fans Fanatiknya Berseteru dengan Gilang Dirga: Dede Akan Celaka

“RT dan RW akan mendatangi, untuk melakukan pendataan, ada tiga, pertama riwayat tujuan, riwayat penyakit dan riwayat vaksinasinya. Penghadangan kami ini untuk mencegah yang masuk ke Bogor, walaupun lolos akan ada pemeriksaan di tiitk-titik rumah tujuan,” pungkasnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler