Terungkap Identitas Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diduga Tiga Orang Oknum Anggota TNI

25 Desember 2021, 10:05 WIB
Foto viral yang menunjukkan proses pengangkatan jasad dari Hendi Saputra dan Salsabila saat kecelakaan /Instagram.com/@infojawabarat

PANGANDARAN TALK - Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto menyebut dari dugaan awal pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga merupakan oknum TNI.

Hal itu disampaikan setelah Pomdam III Siliwangi menerima pelimpahan kasus ini dari Polresta Bandung dan Polda Jawa Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI diketahui pelaku tabrak lari itu berjumlah tiga orang.

Baca Juga: Jadwal Malam Ini Nonton Timnas Indonesia vs Singapura, Semifinal Piala AFF 2020 Leg Kedua

"Penyidik Pomdam sudah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Bandung terkait hal tersebut. Memang kalau dilihat dari petunjuk yang ada di TKP diduga oknum TNI angkatan darat, namun kita harus tetap menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi," ujar Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto saat sesi jumpa pers pada Jumat 24 Desember 2021.

Dua sedjoli Korban tabrak lari itu yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) yang sebelumnya hilang dari tempat kejadian.

Kedua korban tabrak lari ini terekam video warga dibawa oleh pelaku dari lokasi kejadian saat itu pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Semifinal Leg Kedua Indonesia vs Singapura, Shin Teae Yong Optimis Menang

Baca Juga: Sesumbar Doddy Sudrajat 'Membalas' Pihak yang Mengolok Dirinya, Padahal Sudah Janji Tak Lagi Bikin Gaduh

Usai dibawa kabur pelaku, jenazah dua sejoli tersebut ditemukan di aliran Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 namun di dua titik berbeda.

Diketahui Handi Harisaputra ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Seperti dilansir PangandaranTalk.com dari berita prfmnews berjudul "Tiga Angota TNI Terlibat Kasus Tabrakan Nagreg, Ada yang Berpangkat Kolonel" identitas pelaku tabrakan di Nagreg sudah diketahui.

berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI ternyata Ada tiga Anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg dengan korban Handi dan Salsabila.

Tiga Anggota TNI AD tersebut yakni:

1. Kolonel Infanteri berinsial P.

2. Kopral Dua berinisial DA.

3. Kopral Dua berinsial A.

Melansir informasi dari Puspen TNI, Kolonel Infanteri berinsial P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara Kopral Dua berinisial DA sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Adapun Kopral Dua berinsial A kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan, tiga Anggota TNI AD ini terancam hukuman berlapis. Antara lain:

1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

2. KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Hingga berita ini dimuat, belum bisa dipastikan apa saja peran tiga Anggota TNI AD itu dalam peristiwa tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Belum dapat dipastikan juga, Anggota TNI AD mana saja yang terlibat dalam aksi membuang tubuh Handi dan Salsabila di wilayah Jawa Tengah.*** (Indra Kurniawan/prfmnews.id)

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler