Tuntut Herry Wirawan Pelaku Predator Seksual Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa : Untuk Memberikan Efek Jera

12 Januari 2022, 08:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dengan hukuman mati. /dok Kejati Jabar

PANGANDARAN TALK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa menerangkan bahwa hukuman mati itu diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada para predator seksual anak.

JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi Herry Wirawan yaitu hukuman Kebiri Kimia.

Hal itu diungkapkan oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Sepakbola Turki Berduka atas Kematian Ahmet Calik yang Tewas Karena Kecelakaan, Klub Besar Tulis Pesan

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana Selasa 11 Januari 2022 dikutip PangandaranTalk.com dari ANTARA.

Selain hukuman mati, HW juga mendapat beberapa penambahan hukuman lainnya yaitu Kebiri Kimia.

Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan membayar denda sebesar 500 juta rupiah, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar 331 juta rupiah.

Baca Juga: Nikmat Makan Sate Kambing Bersama Deddy Corbuzier, Shin Tae Yong : Makanan yang Bagus

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurut Jaksa pertimbangan pemberian hukuman mati itu diberikan karena kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu dilakukan sudah memenuhi unsur pemberian hukuman.

Bahkan kasus ini telah menyedot perhatian beragam pihak termasuk Presiden Joko widodo.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Selain itu yang memberatkan juga yaitu Herry Wirawan menggunakan simbol simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan pemerkosaan terhadap muridnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan pengajar dan juga pengelola pesantren di Bandung, dengan memanfaatkan semua itu Herry melakukan aksi bejatnya terhadap belasan santriwati hingga ada yang sampai melahirkan.***

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler