Imbas Kerumunan, Pengelola Mall Festival Citylink Bandung Dijatuhi Denda 500 Ribu

5 Februari 2022, 07:19 WIB
Penyegelan mall Festival Citylink hari ini Jumat, 4 Februari 2022. Selain ditutup sementara, pengelola juga didenda 500 ribu rupiah. /instgaram.com/humas_bandung

PANGANDARAN TALK - Imbas kerumunan yang terjadi di Mall Festival Citylink Bandung, Pemerintah Kota Bandung menjatuhi sanksi denda.

Denda atas kerumunan pertunjukan Barongsai yang menyebabkan kerumunan pada 1 Februari 2022 itu sebesar 500 ribu rupiah.

Selain denda 500 ribu rupiah, pengelola juga diberi sanksi penutupan selama 3 hari.

Penutupan Mall terhitung sejak tanggal 4 Februari hingga 6 Februari 2022.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Covid 19 Kota Bandung telah menyegel Mall Festival Citylink tersebut.

Baca Juga: Karena Viral Video Kerumunan, Mall Festival Citylink Bandung Dapat Sanksi Ditutup Tiga Hari

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menerangkan pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Bandung.

"Sanksi yang diberikan sudah sanksi yang paling berat dengan denda administrasi sebesar 500 ribu dan penghentian kegiatan sementara," kata Rasdian dikutip pangandarantalk.com dari unggahan instagram Humas Pemkot Bandung.

Rasdian mengatakan bahwa Mall Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.

Baca Juga: Viral Kerumunan Barongsai di Mall Festival Citylink Bandung, Identitas General Manager Ditahan Satpol PP

 

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Bandung, Asep Gufron menyatakan, mall Festival Citylink Bandung melakukan pelanggaran berat ketika menyelenggarakan acara Barongsai.

Baca Juga: Kerumunan Terjadi di Mall Festival CityLink Bandung, Pengelola Mengaku Kaget Karena Antusias Warga

"Ternyata pelanggaranya sangat berat karna satu tidak ada izin kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa," kata Asep dikutip pangandarantalk.com dari prfmnews.id saat ditemui di Balai Kota Bandung pada Kamis, 3 Februari 2022

Selain itu, Disdagin Kota Bandung juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh Pimpinan Mall yang ada di Kota Bandung, agar setiap Mal yang akan melakukan kegiatan diwajibkan untuk melapor kepada Disdagin.***

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler