Sampai Hati Seorang Kakak Tega Menyetubuhi Kedua Adik Kandungnya, Salah Satu Hamil

3 Juli 2020, 08:31 WIB
Tersangka RAP menjelaskan aksi kejahatannya dihadapan pihak kepolisian Polresta Cirebon dan Wartawan. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi /

PR PANGANDARAN – Aksi bejat seorang kakak yang tega mencabuli kedua adiknya sendiri hingga berbadan dua terjadi di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Setelah dikonfirmasi, aksi tersebut diakui oleh tersangka karena dirinya kerap menonton tayangan video porno.

Atas laporan dari salah satu adiknya kepada, tersangka berinisial RAP bin IAY 25 tahun ini berhasil dibekuk petugas Kepolisian Polresta Cirebon.

Dalam pengakuannya RAP mengakui bahwa aksi bejatnya itu akibat kerap menonton video porno,

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Akibat Terlilit Utang, Benarkah Indonesia akan Diserahkan Jokowi kepada Tiongkok?

“Saat itu nafsu dan tergiur sama adik karena sering nonton video porno," ujarnya dalam ekspose kasus di halaman Mapolresta Cirebon Rabu 1 Juli 2020.

Aksi itu dilakukannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten cirebon, saat bapak tidak ada dan ibu menjadi buruh migran di Arab Saudi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, kejadian sendiri bermula ketika situasi rumah kontrakan di kediaman orangtua mereka kosong, dengan modus mengajak tidur kemudian membentak dan memukul, serta ancaman.

Baca Juga: Sempat Tolak Anjuran WHO, Donald Trump Kini Nyatakan Dukung dan Akan Gunakan Masker

Kemudian tambah Syahduddi dalam pertemuan tersebut RAP sang kakak mengancam, dan melakukan kekerasan terhadap adik kandungnya sendiri hingga persetubuhan itu pun terjadi, salah satu adiknya usia 20 tahun hamil.

"Pengakuan dari tersangka sendiri aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yaitu tahun 2015, 2017 dan terakhir di tahun 2020," papar Syahduddi.

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat dengan judul Sering Tonton Video Porno, Seorang Kakak di Cirebon Tega Setubuhi Kedua Adiknya dan Salah Satu Hamil

Baca Juga: Manggung Bareng Rhoma Irama, Rita Sugiarto Ungkap Kekhawatiran Sebelum Penuhi Undangan

Selain mengamankan tersangka ungkap Syahduddi, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) Jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 pasal (1) UU RI No.17 Tahun 2016.

"Tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Syahduddi.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler