Mendagri Layangkan Teguran untuk Bupati Karawang Hingga Blak-blakan Beberkan Alasannya

5 September 2020, 15:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /

PR PANGANDARAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Mendagri menyatakan, Bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (Covid-19)," kata Tito, Sabtu (5 September 2020).

Baca Juga: Awas Perhatikan! Ternyata Jenis Alkohol ini Beracun untuk Hand Sanitizer

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: DICORET! Dengan Alasan ini 1,6 Juta Karyawan tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tuturnya.

Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Kemudian Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

Baca Juga: Walau ada Kecaman, Serbia dan Kosovo Resmi Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerusalem

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," jelasnya.

Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," tukasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler