Pasalnya Hiu Tutul ini merupakan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang. Maka dari itu harus dimusyawarahkan dulu apakah bisa dikonsumsi atau bangkainya dikuburkan.
Baca Juga: Seekor Kucing Mendadak Serang Pilot, Pesawat Terpaksa Lakukan Pendaratan Darurat
"Jadi biasanya kalau ada ikan besar terdampar di sini suka direcah (dipotong dan dibagi-bagi) dijadikan bahan makanan atau asin. Akan tetapi karena ada Undang-undang tentang satwa langka ini dilindungi, kami juga akan berkomunikasi dan minta pendapat kepada Muspika Cikalong dan Pol Airud," katanya.
Dia menambahkan, ketika ikan Hiu Tutul ini tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh masyarakat, maka bisa segera dikubur karena ada alat berat di sekitar pantai Cimanuk Kecamatan Cikalong.
Sementara itu, Kapolsek Cikalong Iptu Roni Hartono, membenarkan adanya temuan ikan Hiu Tutul terdampar di Pantai Cimanuk kecamatan Cikalong.
Baca Juga: Suami Tak Memuaskan, Seorang Ibu di Bogor Nekat Selingkuh di Vila Berkali-kali
Bahkan setelah menerima laporan tersebut, anggota dari Polsek Cikalong dengan Pol Airud Polres Tasikmalaya sudah berkoordinasi untuk meninjau ke lokasi.
"Iya anggota kita bersama Pol Airud sudah ke lokasi melihat Hiu Tutul terdampar. Dan kita atur agar masyarakat tidak berkumpul lebih banyak didekat ikan tersebut, sesuai protokol kesehatan," paparnya.*** (Aris Mohamad Fitrian/Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com).
Artikel Rekomendasi