Meski mereka mengaku bepergian atas kesepakatan bersama, akan tetapi KR masih di bawah umur.
Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MF, awalnya ia membawa KR ke Bandung kemudian dilanjutkan ke Demak, Bali, dan Banyumas.
Sebenarnya MF sudah merencanakan untuk membawa pulang KR ke Garut karena mereka sudah kehabisan uang untuk bekal.
Baca Juga: Pemilu Israel, Partai Palestina-Israel Berpoteni Tentukan Pemimpin Berikutnya
Artikel ini telah terbit sebelumnya di Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Gadis Asal Garut yang Dikabarkan Diculik Ditemukan Polisi di Banyuwangi Jawa Timur'.
Selain menetapkan MF sebagai tersangka, Benny juga mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya smartphone, ransel, jaket, kerudung pasmina, dan tiket perjalanan.
Atas perbuataanya, MF dipersangkakan melanggar pasal 76F juncto pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda 60 juta maksimal 300 juta.
Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 25 Maret 2021, Elsa Dilabrak Andin dan Dijebloskan ke Penjara?
"Tersangka MF membawa korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orang tua selama kurang lebih 15 hari. Motifnya, tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban, atau tersangka ini merupakan kekasih korban," ucap Benny.
Artikel Rekomendasi