Disebutkan Ranggo bahwa kejadian tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Konfirmasi Soal Kehamilan Nagita Slavina: Iya, Kemarin Raffi Ahmad Bilang
Setelah menerima laporan, polisi gencar melakukan pencarian terhadap pelaku.
Sementara itu, pada Senin 5 April 2021, polisi menangkap pelaku di sekitar lokasi pelaku pernah melakukan aksi mempertontonkan kelaminnya tersebut.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Baca Juga: Ditusuk 18 Ribu Kali dan Disuntik 50 Kali, Rambut Baru Kevin Aprilio Bikin Istri Jatuh Cinta Lagi
Pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukum 5 hingga 15 tahun penjara.*** (Aditya Nurcahyo/PR Cianjur)
Artikel Rekomendasi